Pengumuman hasil penelitian administrasi parpol untuk Pemilu 2019 di KPU. (Dwi Andayani/detikcom) |
"Kami akan sampaikan hasil penelitian perbaikan administrasi. Berdasarkan hasil penelitian kita, akan ada 12 partai politik dilanjutkan pada verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Desember 2017. Tahapan ini nantinya diakhiri pada penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018.
"Setelah diterima hasil penelitian perbaikan administrasi, akan kami lanjutkan sampai tahapan akhirnya pada 17 Februari," ujar Arief.
Parpol yang melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual akan diberi berita acara dan lampiran ceklis hasil pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan partai yang dinyatakan tidak lolos karena terdapat kekurangan pada dokumen, yaitu dokumen keanggotaan pada tingkat kecamatan.
"Kedua partai yang tidak masuk karena problem di tingkat dokumen persyaratan keanggotaan di tingkat kecamatan," ujar Hasyim.
Keduabelas parpol yang melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Sedangkan dua partai yang tidak masuk tahapan verifikasi faktual adalah Berkarya dan Garuda.
(dkp/dkp)
Baca selengkapnya KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar